Edisi 13 Oktober 2026Tempat tinggal, tempat tumbuh.
← Rumah & KotaKPR

Sertifikat masih di bank: apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemilik rumah selama cicilan berjalan

Rumah Anda, tetapi jaminannya milik bank sampai lunas.

Sertifikat masih di bank: apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemilik rumah selama cicilan berjalan

Setelah akad, kunci rumah ada di tangan Anda, tetapi sertifikatnya tersimpan di brankas bank. Status ini akan bertahan sepanjang tenor, dan selama itu Anda adalah pemilik yang sah dengan beberapa batasan. Memahami batas itu mencegah dua hal: melanggar perjanjian tanpa sadar, dan sebaliknya, terlalu takut melakukan hal-hal yang sebenarnya diperbolehkan.

Yang umumnya boleh

Baca juga: Asuransi jiwa dan asuransi kebakaran dalam KPR: siapa sebenarnya yang dilindungi

Menempati, merawat, dan merenovasi rumah adalah hak Anda. Mengecat, mengganti atap, menambah dapur, atau membangun kamar tambahan pada dasarnya tidak memerlukan izin bank, selama renovasi tidak merusak struktur yang menjadi dasar penilaian jaminan dan tetap mengikuti aturan bangunan setempat. Beberapa perjanjian meminta pemberitahuan untuk perubahan besar; baca pasalnya, dan bila ragu, kirim surat singkat sebelum mulai.

Menyewakan rumah pun lazimnya diperbolehkan, meski sebagian perjanjian meminta pemberitahuan atau persetujuan. Bank berkepentingan rumah tetap terawat dan tidak berpindah tangan secara diam-diam, bukan melarang Anda menerima penghasilan darinya. Pastikan kontrak sewa Anda tidak lebih panjang dari yang wajar dan tidak memberi penyewa hak yang bertabrakan dengan hak bank sebagai pemegang jaminan.

Mengubah nama di sertifikat, misalnya karena perkawinan atau pewarisan, bisa dilakukan tetapi harus melalui bank, karena dokumen fisiknya ada di sana dan perubahan itu menyentuh perjanjian kredit.

Yang tidak bisa dilakukan sendiri

Menjual rumah adalah yang paling sering ditanyakan. Jawabannya: bisa, tetapi tidak sendirian. Karena sertifikat dijaminkan, penjualan harus melunasi kredit terlebih dahulu, baik dari uang pembeli, dari KPR pembeli yang mengambil alih, atau dari kombinasi keduanya. Semua itu diatur dalam satu rangkaian di hadapan notaris dengan bank sebagai pihak yang melepaskan jaminan. Menjual di bawah tangan tanpa sepengetahuan bank adalah pelanggaran perjanjian dan merugikan pembeli.

Menjaminkan rumah yang sama untuk pinjaman lain juga tidak bisa dilakukan tanpa bank. Memecah atau menggabungkan sertifikat, mengubah peruntukan bangunan secara signifikan, atau membiarkan rumah terbengkalai hingga nilainya anjlok adalah hal-hal yang dalam banyak perjanjian memberi bank hak untuk bertindak.

Satu kewajiban yang sering dilupakan: pajak bumi dan bangunan tetap tanggung jawab Anda, bukan bank. Tunggakan pajak menjadi masalah saat kredit lunas dan sertifikat hendak diambil.

Ketika angsuran terakhir dibayar, mintalah surat lunas dan surat pelepasan jaminan, lalu urus pencoretan hak tanggungan di kantor pertanahan. Sertifikat kembali ke tangan Anda, dan batas-batas di atas berakhir bersama cicilannya.

SW
Sari WijayantiSari Wijayanti menulis di Rumah & Kota sejak 2024 dan menjadi penulis utama untuk topik KPR. Ia menyimpan salinan akad kredit lama milik keluarganya sebagai bahan untuk menjelaskan pasal demi pasal yang jarang dibaca orang.